Dishubkominfo, Singaparna – Di tengah maraknya media digital yang terus berkembang, keberadaan radio tetap punya ruang tersendiri di hati masyarakat. Seperti halnya di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, sebuah stasiun radio milik Pemerintah Daerah terus setia menemani pendengarnya yaitu LPPL Radio Purbasora.
Perjalanan radio ini dimulai pada tahun 1967, saat pertama kali didirikan sebagai Radio Persiapan RRI Priangan Timur dan diresmikan langsung oleh Jenderal A.H. Nasution dalam peringatan HUT Divisi Siliwangi pada 20 Mei 1967 dengan bentuk Sturada (Studio Radio Daerah).
Sejak itu, radio ini mengalami berbagai transformasi, baik dari nama, lokasi siaran, hingga status kelembagaannya.
Pada tahun 1992, radio ini berubah nama menjadi Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Tasikmalaya dan berstatus sebagai UPTD di bawah Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya.
Seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, RSPD harus berbenah karena kanal frekuensi yang digunakan saat itu berada di luar ketentuan dan terkena sweeping dari Balmon Bandung.
Penggagas yang memprakarsai bentuk RSPD menjadi LPPL ini adalah Abdul Naseh atau yang akrab disapa Anes dari Bagian Humas dan Protokol Setda Kab.Tasikmalaya. Anes mengungkap, bagaimana proses panjang perubahan ini tak lepas dari perjuangan tim internal dan dorongan pemerintah daerah pada Senin (14/4/2025).
“Saat itu frekuensinya 91,1 FM dianggap ilegal sehingga di sweeping oleh lembaga Balmon (Balai Monitoring Spektrum Radio Orbit Satelit Bandung). Jadi, digagaslah hal tersebut – waktu saya masih di humas protokol – untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah yang kemudian dilaporkan kepada pimpinan Pemerintah Daerah, meliputi : Bupati, Wakil Bupati, hingga Sekretaris Daerah, juga di informasikan kepada kanca RSPD” ungkap Anes.
Dalam proses penyusunannya banyak mendapatkan respons positif dari pimpinan dan diajukan ke DPRD menjadi program legislasi daerah. Rancangan Perda tersebut dibahas sesuai tahapan dan mekanisme di DPRD Kab. Tasikmalaya hingga akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah atau Perda.
Setelah Perda Kab. Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyiaran Radio disahkan, radio ini resmi berpayung hukum dan berganti nama menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL)Radio Purbasora.
Tak hanya berganti nama, frekuensi siaran pun berpindah ke 105,7 FM dengan lokasi pemancar yang berada di daerah Cigalontang, wilayah administratif Kabupaten Tasikmalaya.
“Nah kita sudah punya modal Peraturan Daerah, maka kita melangkah ke KPID Jabar untuk mengajukan izin siaran. Kita diundang rapat untuk evaluasi dengat pendapat dengan KPID. Dipaparkan bagaimana program siarannya, sejarah, kelembagaan, personal, hingga aspek tempat dan koordinat yang sesuai ditentukan oleh Balai Monitor. Kita juga diberikan kesempataan untuk uji coba siaran selama 6 bulan di frekuensi 105,7 FM, dengan koordinat pemancar di Cigalontang. Hasilnya aman, tidak ada kebocoran frekuensi sampai akhirnya LPPL Radio Purbasora dapat mengudara lagi,” jelasnya.
Sampai saat ini, LPPL Radio Purbasora tetap konsisten mengudara setiap hari dari pukul 06.00 WIB hingga 22.00 WIB dengan program-program yang mengutamakan siaran pemerintah dari SKPD, ruang keluarga, edukasi anak, bahasa sunda, hingga informasi insidental lainnya yang berguna bagi masyarakat.
Meski statusnya sebagai lembaga penyiaran publik lokal, radio ini tidak sepenuhnya mengandalkan pendapatan dari iklan, pemerintah daerah tetap mendukung operasional melalui APBD dalam setiap tahun anggaran.
“Untungnya kita berada di bawah naungan Pemerintah Daerah jadi tidak akan mengalami kebangkrutan selama pemerintah masih menaungi. Hal itu karena anggaran mulai dari gaji dan honor para pegawai hingga insentif bagi pelaksana tenaga kerja ini sudah diakomodir dalam APDB. Beda dengan media swasta yang ngejar advertorial untuk keberlangsungannya.” tutur Anes.
Perjalanan panjang radio ini juga diwarnai dengan beberapa kali perpindahan lokasi siaran, mulai dari Komplek Pendopo Kabupaten Tasikmalaya, pindah ke GOR Sukapura Dadaha, kemudian ke Cigalontang, hingga kini berlokasi di Bojongkoneng, Kecamatan Singaparna, tepat di dekat Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Tasikmalaya.***