Dishubkominfo, Singaparna – Dalam menghadapi ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks, Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerapkan kebijakan aktivasi Multi Factor Authentication (MFA) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak awal April 2025.
Dilansir dari akun resmi Instagram @bkngoidofficial pada Selasa (22/04/2025), MFA merupakan metode keamanan yang mengharuskan lebih dari satu bentuk verifikasi saat ASN mengakses layanan digital BKN.
Nantinya, seluruh platform layanan BKN akan menerapkan sistem single access login melalui platform ASN Digital, sebuah platform manajemen ASN terpadu milik BKN.
Satu akun yang telah diaktivasi MFA, ASN dapat mengakses berbagai layanan seperti MyASN, SIASN, hingga e-Kinerja tanpa harus membuka banyak tautan sekaligus.
BKN juga menegaskan bahwa aktivasi MFA tidak dibatasi waktu, namun layanan tidak akan dapat diakses jika verifikasi tambahan melalui kode keamanan (OTP) belum diaktifkan. Sistem akan secara otomatis mengarahkan pengguna untuk melakukan aktivasi MFA sebelum login ke layanan kepegawaian.
Kebijakan ini juga mendapat perhatian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya yaitu Kepala Seksi Persandian Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya, Firman, menilai bahwa implementasi MFA merupakan langkah konkret dalam upaya perlindungan data digital ASN.
“Ini salah satu cara mengamankan data untuk keamanan kita sebagai user, untuk melindungi data yang ada di dalamnya. Salah satu caranya ini, dan cara yang lainnya banyak, kayak tanda tangan elektronik,” jelas Firman saat ditemui pada Kamis (17/04/2025).
Firman juga mengungkapkan, tantangan dalam penerapan MFA lebih banyak terletak pada tingkat pemahaman sumber daya manusia di lingkungan ASN.
“Sebetulnya kalau dari sisi keamanannya, yakin ini lebih baik ya untuk melindungi data. Cuma dalam lingkup ASN, banyak yang masih belum mengerti. Jadi ya rada repot juga sih, mungkin SDM-nya aja yang harus banyak disosialisasikan,” tambahnya.
Harapan kedepannya setelah diberlakukannya kebijakan ini, semoga ASN tidak hanya memahami pentingnya perlindungan data pribadi, tetapi juga lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi sebagai bagian dari penguatan sistem keamanan digital di instansi pemerintahan.***