
Dishubkominfo, Singaparna – Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya kini resmi memiliki Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda ini disetujui bersama dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Senin (15/9/2025).
Regulasi tersebut merupakan wujud nyata untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman.
Dalam sambutan Bupati yang diwakili oleh Wakil Bupati, H. Asep Sopari Al-Ayubi, dikatakan bahwa Perda ini bukan bertujuan melarang orang merokok, melainkan mengatur agar aktivitas merokok tidak mengganggu kesehatan orang lain.
“Peraturan Daerah ini bukan soal melarang, tetapi soal mengatur. Mengatur tempat di mana masyarakat dapat merokok dengan tepat, agar anak-anak, ibu hamil, lansia, dan masyarakat umum lainnya tetap dapat menikmati udara yang bersih dan sehat,” ungkap Wabup Asep.
Melalui perda ini, beberapa kawasan ditetapkan sebagai area bebas asap rokok, di antaranya fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, serta ruang publik.
Aturan ini hadir karena setiap tahun beban kesehatan akibat rokok semakin meningkat, sehingga perlindungan masyarakat menjadi prioritas bersama.
Lebih jauh, pemerintah daerah menegaskan, perda ini bukan bentuk permusuhan terhadap perokok. Sebaliknya, aturan ini justru menghormati hak seluruh warga untuk mendapatkan udara bersih dan hidup sehat.
“Kita ingin anak-anak Tasikmalaya tumbuh tanpa terpapar asap rokok. Kita ingin masyarakat kita lebih produktif, karena kesehatan adalah modal utama dalam membangun daerah yang maju dan bermartabat,” tambahnya.***