
Dishubkominfo, Singaparna – Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya terus menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak.
Hal ini ditandai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) – dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang digelar di Gedung DPRD, Senin, (15/9/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Tasikmalaya yang diwakili oleh Wakil Bupati H. Asep Sopari Al-Ayubi menegaskan, lahirnya Perda ini memiliki landasan yang kuat dalam pembangunan nasional.
“Pembentukan peraturan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa perlindungan anak dalam segala aspeknya merupakan bagian dari kegiatan pembangunan nasional, khususnya dalam memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara”, jelasnya.
Lebih lanjut, Wabup Asep menyampaikan, Perda ini menjadi pedoman bagi seluruh pihak. “Peraturan Daerah ini dapat dijadikan sebagai acuan bagi penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, sekaligus wujud komitmen bersama antara pemerintah daerah, keluarga, masyarakat, hingga forum anak,” katanya.
Ia berharap aturan tersebut mampu benar-benar menghadirkan lingkungan keluarga yang ramah terhadap anak.
“Dengan adanya Perda ini, kita ingin menciptakan keluarga yang sayang terhadap anak, sehingga anak dapat tumbuh dengan baik, terlindungi haknya, dan terpenuhi kebutuhan fisik maupun psikisnya,” tambahnya.***