Oleh: Satya Laksana (Perencana Ahli Muda Bappelitbangda Kabupaten Tasikmalaya)
Di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap kualitas lingkungan di berbagai wilayah Indonesia, sebuah kabar menyejukkan datang dari selatan Jawa Barat. Menurut Katadata, pada 3 April 2025, Kabupaten Tasikmalaya mencatat kualitas udara paling bersih di Indonesia¹. Capaian ini tentu membanggakan. Lebih dari sekadar prestasi, hal ini menjadi pengingat akan pentingnya peran daerah dalam menjaga keseimbangan ekosistem yang sering kali terabaikan.
Kualitas udara yang bersih tentu bukan hasil kebetulan. Kabupaten Tasikmalaya memiliki lebih dari separuh wilayahnya sebagai kawasan lindung—mulai dari hutan, daerah resapan air, hingga zona konservasi penting lainnya. Inilah yang menjadikan Tasikmalaya penyumbang utama udara segar dan air bersih, tidak hanya untuk warganya, tetapi juga untuk daerah sekitar seperti Kota Tasikmalaya.
Namun, keberpihakan terhadap lingkungan ini juga membawa konsekuensi. Dengan ruang pembangunan yang terbatas, pertumbuhan infrastruktur di Tasikmalaya berjalan lebih lambat dibanding daerah lain. Bukan karena kurangnya kemauan, melainkan karena besarnya tanggung jawab untuk menjaga alam. Di sinilah muncul pertanyaan: sudahkah kita memberikan perhatian yang layak kepada daerah-daerah yang berkontribusi menjaga kelestarian lingkungan?
Salah satu pendekatan yang mulai dibicarakan adalah kebijakan fiskal berbasis ekologi, atau Ecological Fiscal Transfer (EFT). Melalui skema ini, daerah yang memiliki peran ekologis tinggi diharapkan mendapatkan dukungan fiskal tambahan². Ini bukan hanya soal keadilan, tetapi juga bentuk apresiasi terhadap kontribusi daerah dalam menjaga kualitas hidup masyarakat secara luas.
Gagasan ini pun mulai mendapat perhatian dari para pengambil kebijakan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui kajian yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP2D), telah mulai merumuskan arah reformasi fiskal yang lebih menekankan pada aspek pemerataan pembangunan dan keberlanjutan³. Walau masih dalam tahap awal, ini merupakan langkah positif menuju pendekatan kebijakan yang lebih berpihak pada lingkungan.
Di tingkat nasional, Kementerian Dalam Negeri juga telah menerbitkan petunjuk teknis mengenai tata cara penerapan insentif berbasis ekologi di daerah⁴. Sosialisasinya telah dilakukan baik secara daring maupun luring⁵, menandakan adanya komitmen yang kian nyata untuk mewujudkan kebijakan ini di lapangan.
Harapan pun kini menguat dengan hadirnya Gubernur Jawa Barat yang baru, Kang Dedi Mulyadi. Dikenal sebagai sosok yang konsisten memperjuangkan isu lingkungan, komitmen beliau untuk merawat mata air di seluruh Jawa Barat memberikan angin segar bagi kabupaten-kabupaten konservasi seperti Tasikmalaya⁶. Semoga komitmen ini tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga diwujudkan melalui kebijakan fiskal yang konkret dan berpihak.
Kabupaten Tasikmalaya telah menunjukkan bahwa komitmen menjaga alam dapat berjalan beriringan dengan semangat pembangunan. Yang dibutuhkan kini adalah dukungan nyata dari berbagai pihak, agar upaya menjaga bumi ini mendapat penghargaan yang selayaknya. Sebab dari udara yang kita hirup hingga air yang kita minum, ada kontribusi tak terlihat yang sudah semestinya mendapat perhatian.***
Catatan Kaki:
- Katadata. (April 2025). Kualitas Udara Kabupaten Tasikmalaya Paling Bersih di Indonesia Pagi Ini. https://databoks.katadata.co.id/layanan-konsumen-kesehatan/statistik/29b51cc6ebe7dd0/kualitas-udara-kabupaten-tasikmalaya-paling-bersih-di-indonesia-pagi-ini-34
- Birokrat Menulis. (27 Agustus 2021). Transfer Fiskal Berbasis Ekologi: Solusi Mengatasi Ketimpangan Antardaerah. https://birokratmenulis.org/transfer-fiskal-berbasis-ekologi-solusi-mengatasi-ketimpangan-antardaerah
- BP2D Jawa Barat. (Desember. 2024). Reformasi Kebijakan Fiskal Provinsi Jawa Barat Untuk Pemerataan Ekonomi dan Pembangunan Berkelajutan Berkelanjutan. https://crjournal.jabarprov.go.id/index.php/crj/article/view/375
- Kementerian Dalam Negeri RI. (2024). Petunjuk Teknis Tata Cara Penerapan Insentif Kinerja Berbasis Ekologi di Daerah. https://pinus.or.id/wp-content/uploads/2024/11/Juknis-Tata-Cara-Penerapan-Insentif-Kinerja-Berbasis-Ekologi-di-Daerah_31Mei24_Rev-2.pdf
- PINUS Indonesia. (April 2025). Sosialisasi Insentif Kinerja Ekologi Secara Daring dan Luring. https://www.youtube.com/watch?v=UNGTtlsfif4