Dishubkominfo, Singaparna – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menggelar Sosialisasi Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, di Gedung MUI Kab. Tasikmalaya, Kamis (27/3/2025).
Ketua KPU Kab. Tasikmalaya Ami Imron Tamami menyampaikan pelaksanaan PSU Kab. Tasikmalaya.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kabupaten Tasikmalaya harus melaksanakan PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024. Kabupaten Tasikmalaya menjadi satu-satunya daerah di Jawa Barat yang menyelenggarakan PSU.” ujarnya.
Ia menambahkan, kesuksesan PSU merupakan kerjasama semua pihak.
“Kerjasama semua pihak untuk menyukseskan PSU ini, terutama harapan kami adanya peningkatan partisipasi. Melalui sinergitas ini kami berharap informasi dapat disampaikan ke masyarakat untuk hadir ke tempat pemungutan suara pada tanggal 19 April 2025.” imbuhnya.
Dalam sosialisasi ini, KPU memastikan bahwa PSU akan digelar pada 19 April 2025, dengan sejumlah perubahan dalam tahapan pelaksanaan.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah durasi kampanye yang sebelumnya berlangsung 21 hari (26 Maret – 15 April), kini dipersingkat menjadi hanya satu minggu, yakni dari tanggal 9 April 2025 hingga 15 April 2025.
Hadir dalam kegiatan ini, unsur Forkopimda Kab. Tasikmalaya, Ketua Bawaslu Kab. Tasikmalaya, para Kepala SKPD Kab. Tasikmalaya dan tamu undangan lainnya.