
Dishubkominfo, Singaparna – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Republik Indonesia telah resmi menerbitkan aturan baru terkait kebijakan pemerintah dalam melindungi anak dari paparan ruang digital.
Aturan ini terkait larangan penggunaan media sosial atau platform digital yang berisiko tinggi bagi anak-anak dibawah 16 tahun.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Peraturan ini akan menjadi landasan teknis dalam melaksanakan kebijakan pemerintah untuk melindungi anak-anak di ruang digital.
“Kami sadar implementasi peraturan ini menimbulkan ketidaknyamanan. Namun, kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang perlu diambil pemerintah untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak,” ujar Meutya.
Media sosial yang beresiko tinggi tersebut diantaranya YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
“Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi. Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” pungkasnya.
Pemerintah juga sudah menyiapkan sanksi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang gagal memverifikasi usia penggunanya dengan ketat.****
