PEMKAB TASIKMALAYA TERAPKAN ATURAN BARU PAKAIAN DINAS ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

Contoh Pakaian Dinas Harian Khaki Wanita Berjilbab

Dishubkominfo, Singaparna – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memberlakukan Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya – yang telah ditetapkan sejak Kamis, 09 Oktober 2025.

Bupati Tasikmalaya, H. Cecep Nurul Yakin, saat memimpin apel pagi di halaman Sekretariat Daerah, Senin (27/10/2025), menyampaikan penerapan peraturan tersebut mulai diberlakukan mulai pekan ini.

Adapun ketentuan pakaian dinas bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya adalah sebagai berikut:

1. Senin dan Selasa

Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki, dengan kerudung warna kuning mustard bagi ASN perempuan.

Atribut lengkap digunakan, termasuk papan nama, tanda pengenal, dan lencana Korpri. Upacara pakai topi mutz.

2. Rabu

Pakaian hitam putih, terdiri dari celana hitam dan kemeja putih untuk laki-laki, serta kerudung warna khaki muda bagi perempuan.

Semua atribut kedinasan wajib dikenakan.

3. Kamis

Pakaian batik/pakaian khas daerah dan pakaian muslim.

– Minggu ke-1 dan ke-3 : PDH batik.

Bawahan berwarna gelap dan jilbab menyesuaikan warna batik.

– Minggu ke-2 : Pakaian tradisional Sunda (kebaya hitam dan rok bermotif batik dengan kerudung menyesuaikan bagi perempuan, serta pangsi dan penutup kepala tradisional Sunda bagi laki-laki).

– Minggu ke-4 : Kebaya putih.

4. Jumat

Pakaian casual/bebas pantas dan sopan, atau menyesuaikan dengan kegiatan yang dilaksanakan.

5. PDH Muslim

PDH Muslim digunakan pada hari besar keagamaan dan pengajian rutin bulanan.

Peraturan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh disiplin dan menjaga citra positif pemerintah daerah.

Selengkapnya mengenai Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2025 dapat diunduh melalui laman resmi JDIH Kabupaten Tasikmalaya pada tautan berikut:

klik disini.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *