PEMKAB TASIKMALAYA TETAPKAN ATURAN BARU JAM KERJA ASN SELAMA RAMADAN 1447 H

Aturan jam kerja ASN selama bulan Ramadan 1447 H

Dishubkominfo, Singaparna – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya resmi menetapkan Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 21 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan ini diterbitkan untuk meningkatkan disiplin, kinerja, dan memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.

Dalam regulasi tersebut diatur bahwa perangkat daerah menerapkan sistem 5 hari kerja dan 6 hari kerja.

Selama Ramadan, total jam kerja ASN menjadi 32 jam 30 menit dalam 1 (satu) minggu (tidak termasuk waktu istirahat).

Untuk perangkat daerah dengan 5 hari kerja:

1. Senin–Kamis
– Masuk 07.30 WIB,
– Istirahat 11.45–12.15 WIB,
– Pulang 14.30 WIB.

2. Jum’at
– Masuk 07.30 WIB,
– Olahraga/pengajian 07.30–08.30 WIB,
– Istirahat 11.45–12.30 WIB,
– Pulang 15.00 WIB.

Sementara untuk perangkat daerah dengan 6 hari kerja (seperti rumah sakit dan unit layanan lainnya) yaitu:

1. Senin–Kamis
– Masuk 07.30 WIB,
– Istirahat 11.45–12.15 WIB,
– Pulang 13.30 WIB.

2. Jum’at
– Masuk 07.30 WIB,
– Olahraga/pengajian 07.30–08.30 WIB,
– Istirahat 11.45–12.45 WIB,
– Pulang 13.30 WIB.

Penyesuaian ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, sekaligus memberi kenyamanan bagi ASN dalam menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadan.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat budaya disiplin dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.****

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *