
Dishubkominfo, Singaparna – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menghadirkan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan publik. Melalui surat edaran yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), kini pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dapat dilakukan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak Senin, 06 April 2026.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menyambut baik kebijakan ini sebagai bentuk inovasi pelayanan yang pro-rakyat.
Kemudahan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat untuk mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan pajak.
Kebijakan ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini kerap menghadapi kendala administrasi saat ingin membayar pajak kendaraan, terutama bagi kendaraan yang sudah berpindah tangan.
“Semoga kita semua memiliki komitmen yang sama untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Jawa Barat,” tulis KDM.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, masyarakat cukup membawa STNK dan KTP milik pihak yang menguasai kendaraan. Artinya, proses pembayaran pajak kini lebih praktis, cepat, serta tidak berbelit.
Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk taat pajak. Dengan prosedur yang lebih sederhana, diharapkan tidak ada lagi alasan untuk menunda kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
Kebijakan ini menjadi dorongan bagi masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraan, sehingga data kepemilikan menjadi lebih tertib dan akurat ke depannya.
Yuk, manfaatkan kemudahan ini dan segera bayar pajak kendaraanmu.****
