Dishubkominfo, Singaparna – Kabar baik bagi masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya, program perlindungan sosial bagi pekerja rentan di Jawa Barat sudah mulai berjalan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui program perlindungan sosial membuka kesempatan bagi pekerja berpenghasilan rendah untuk memperoleh fasilitas BPJS Ketenagakerjaan tanpa biaya.
Mediator Hubungan Industrial DPMPTSP Kab. Tasikmalaya, Santi Susanti, menjelaskan, pihaknya telah menerima surat dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat pada 4 September 2025 terkait permohonan data calon penerima iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Informasi itu kami terima lewat surat dari Disnaker Provinsi. Dalam surat itu diminta data pekerja rentan sebagai calon penerima iuran BPJS Ketenagakerjaan. Jadi memang betul program ini sudah ada,” ungkapnya di kantor DPMPTSP, Rabu (24/9/2025).
Data yang dihimpun Pemkab Tasikmalaya kemudian akan diverifikasi kembali oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya agar penerima manfaat tepat sasaran.
“Program ini memang ditujukan khusus bagi pekerja rentan yang bekerja untuk dirinya sendiri, seperti petani, pedagang kaki lima, tukang ojek, tukang parkir, dan lainnya,” tambahnya.
Perlindungan yang diberikan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, dengan total iuran sebesar Rp16.800 per bulan yang sepenuhnya ditanggung oleh Pemprov Jabar.
“Kalau dilihat dari sisi risiko, pekerjaan informal itu cukup tinggi. Jadi perlindungan ini penting sekali agar mereka merasa lebih aman,” ujar Santi.
Selain melalui data usulan dari Dinsos, masyarakat pekerja rentan juga dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui tautan resmi yang dibuka untuk umum:
Setiap pendaftaran yang masuk, tetap akan diverifikasi kembali oleh Pemprov Jawa Barat bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan tidak ada data ganda dan penerima manfaat benar-benar sesuai dengan kategori yang diprioritaskan.***