
Dishubkominfo, Singaparna – Fenomena judi online kini bukan lagi isu kecil. Di tengah kemajuan teknologi yang seharusnya membawa manfaat, praktik judi online justru menjadi ancaman baru yang merugikan masyarakat, baik secara ekonomi maupun sosial.
Menyadari dampak yang begitu besar, pemerintah mengambil langkah tegas dengan memblokir lebih dari 23 ribu rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.
Langkah ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang secara aktif melakukan patroli siber dan menindaklanjuti laporan masyarakat.
Hingga saat ini, tercatat 23.929 rekening berhasil diblokir demi memutus aliran dana dari praktik ilegal tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk memberantas judi online hingga ke akar masalahnya.
“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” ujar Meutya pada siaran pers, Selasa (14/10/2025).
Upaya ini menjadi langkah konkret dan kolaboratif lintas kementerian dan lembaga dalam menjaga ruang digital tetap aman dan sehat.
Pemerintah tidak hanya menutup situs, tetapi juga menindak jalur transaksi keuangan yang menjadi sumber perputaran uang dari aktivitas judi online.
Namun, Meutya juga mengingatkan bahwa keberhasilan pemberantasan ini tak akan maksimal tanpa dukungan masyarakat.
Ia mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam melaporkan situs, akun media sosial, maupun rekening yang dicurigai terlibat dalam praktik judi online.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” tambahnya.
Masyarakat dapat melaporkan melalui kanal resmi aduankonten.id untuk konten judi online dan cekrekening.id untuk melaporkan rekening yang digunakan dalam transaksi mencurigakan.***
