PEMKAB TASIKMALAYA IMBAU MASYARAKAT WASPADA TERHADAP TAWARAN KERJA KE LUAR NEGERI ILEGAL

Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia. (Source: Gerd Altmann from Pixabay)

Dishubkominfo, Singaparna – Guna memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mengimbau seluruh masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati terhadap berbagai tawaran kerja ke luar negeri.

Imbauan tersebut disampaikan berdasarkan Imbauan Bupati Tasikmalaya yang berpedoman pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada jabatan dan negara tertentu.

Dalam imbauannya, Bupati Tasikmalaya, H. Cecep Nurul Yakin menegaskan, masih ditemukan kasus PMI yang direkrut secara ilegal tanpa melalui prosedur resmi sehingga menimbulkan berbagai risiko serius.

Mulai dari tidak adanya perlindungan hukum hingga potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Berdasarkan hal tersebut, pemerintah secara tegas melarang penempatan Pekerja Migran Indonesia ke beberapa negara, yaitu:

– Myanmar
– Kamboja
– Thailand

Larangan ini diberlakukan karena PMI banyak dipekerjakan pada sektor-sektor berisiko tinggi, seperti operator judi online dan pelaku penipuan daring (online scam), tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Selain itu, pemerintah juga menghentikan sementara penempatan PMI pada sektor domestik ke 19 negara di kawasan Timur Tengah, termasuk Bahrain. Biasanya meliputi pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), sopir, dan tukang kebun, sebagaimana diatur dalam Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mengimbau diantaranya:

1. Masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh iming-iming gaji besar dan proses cepat tanpa prosedur resmi,

2. Pemerintah Kecamatan dan Desa untuk aktif melakukan sosialisasi serta pengawasan di wilayah masing-masing,

3. Lembaga Pelatihan Kerja dan pihak terkait agar tidak memfasilitasi atau merekomendasikan penempatan PMI ke negara-negara yang dilarang atau dihentikan penempatannya.

Apabila masyarakat memperoleh informasi atau menemukan indikasi adanya perekrutan PMI secara ilegal, diharapkan segera melaporkannya ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Tasikmalaya atau aparat berwenang terdekat.

Instagram : @dpmptsptk
WhatsApp : 081111113397
Telp: (0265) 253101

Yuk, sebarkan informasi ini seluas-luasnya agar semakin banyak masyarakat yang mengetahuinya.****

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *