
Dishubkominfo, Singaparna – Negara Indonesia semakin serius dalam memperkuat keamanan ruang digital untuk para masyarakatnya.
Pemerintah telah resmi menetapkan aturan baru terkait registrasi kartu seluler melalui penerapan biometrik pengenalan wajah.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Tujuannya agar kasus-kasus kejahatan di ruang digital semakin menyempit, seperti penipuan, spam, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Selain itu, kebijakan ini diterapkan untuk mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas.
Nomor seluler saat ini sudah menjadi bagian dari identitas digital, terutama sebagai pendukung dalam melakukan komunikasi, login aplikasi, hingga verifikasi akun.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa registrasi kartu seluler tidak lagi diposisikan sebagai prosedur administratif semata, melainkan instrumen penting perlindungan masyarakat di ruang digital.
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” jelasnya dalam siaran pers yang dibagikan Jumat (23/01/2026).
Pemerintah juga mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif, sehingga aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi yang tervalidasi.
“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, dan hak masyarakat untuk mengecek serta mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” tuturnya.
Setiap nomor seluler yang beredar kini dapat dipertanggungjawabkan oleh pemilik identitas yang sah karena sudah jelas kepemilikannya.
Sanksi administratif akan diberikan bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi, tanpa menghilangkan kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.
Jika nomormu disalahgunakan untuk kegiatan tindak pidana atau pelanggaran hukum, laporkan melalui aduannomor.id.***
