UDAH PERNAH DENGAR SISTEM DESIL DTSEN BELUM? YUK KITA BAHAS DISINI

Dishubkominfo,Singapura – Saat ini sedang banyak diperbincangkan mengenai desil di masyarakat, namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apa itu desil. Nah disini kami akan menjelaskan seputar desil, yuk simak penjelasannya disini!

Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) telah diatur dalam amanat inpres No. 4 Tahun 2025 yang mengamanatkan pengelolaan data terintegrasi guna mendukung pembangunan nasional yang terukur dan berkelanjutan dan dalam Permen PPN No. 7 Tahun 2025 yang mengatur persyaratan, prosedur, kewajiban, dan izin seluruh pihak dalam pemanfaatan DTSEN.

Dilaporkan dari situs DTSEN resmi, DTSEN merupakan basis data tunggal yang terpadu dan akurat ini dirancang sebagai arah utama pemerintah mulai dari tingkat pusat hingga daerah dalam merumuskan program kerja,mengevaluasi kebijakan, serta mengambil keputusan strategi.

Dilaporkan dari situs hukumonline.com, desil sendiri merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan 10 tingkatan dari hasil data tingkat kesejahteraan hidup sebuah keluarga.Dalam pengelolaannya, DTSEN secara teknis dikelola dan dimutakhirkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Berikut 10 tingkatan desil berdasarkan klasifikasi, diantaranya:

  1. Desil 1, dikategorikan sebagai penduduk yang sangat miskin yaitu orang-orang yang tidak mempunyai pekerjaan tetap/pengangguran, rumah tidak layak,akses air/sanitasi minim sehingga berhak menerima seluruh bansos (PKH, BPNT/Sembako, PBI-JK, KIP/PIP).
  2. Desil 2, dikategorikan sebagai penduduk miskin yaitu orang-orang dengan penghasilan di bawah garis kemiskinan, kekurangan gizi & kebutuhan dasar harian sehingga berhak menerima bansos reguler (PKH, BPNT, PBI-JK, PIP).
  3. Desil 3, dikategorikan hampir miskin yaitu-orang yang memenuhi makanan dasar, rumah sederhana, sangat rawan jatuh miskin bila timbul guncangan ekonomi sehingga berhak menerima bansos (PKH, BPNT, PBI-JK, KIP Kuliah, Subsidi/Pemberdayaan).
  4. Desil 4, dikategorikan sebagai rentan miskin / menengah bawah yaitu pekerja informal/buruh, konsumsi cukup, memiliki aset dasar (seperti motor), tanpa tabungan aman sehingga berhak menerima bansos reguler yaitu (PKH/BPNT (sesuai kuota), PBI-JK, KIP Kuliah).
  5. Desil 5, dipecah menjadi menengah bawah (Pas-pasan) yaitu orang-orang dengan pendapatan teratur tetapi pas untuk kebutuhan dasar, daya listrik terpasang standar, rumah layak sederhana sehingga dapat menerima bantuan terbatas yaitu (PBI-JK, KIP/PIP Afirmasi, Bansos Insidental/Bencana).
  6. Desil 6, dikategorikan sebagai Menengah yaitu-orang dengan pekerjaan tetap/penghasilan stabil, mampu menabung terbatas, kebutuhan dasar terpenuhi sehingga tidak menerima bansos dan hanya program subsidi umum (listrik, gas, dll.).
  7. Desil 7, terbagi menjadi menengah atas yaitu orang-orang dengan ekonomi aman, kepemilikan aset rumah tangga berkemampuan, kemampuan finansial stabil sehingga tidak menerima bansos.
  8. Desil 8, dikategorikan sebagai menengah atas yaitu orang-orang yang memiliki aset produktif, tabungan memadai, tidak rentan terhadap guncangan ekonomi skala kecil sehingga tidak menerima bansos.
  9. Desil 9, dipecah menjadi Mampu / Sejahtera yaitu orang-orang dengan kondisi finansial sangat kuat, tingkat pendidikan tinggi, fasilitas tempat tinggal lengkap sehingga tidak menerima bansos.
  10. Desil nasional 10, dikategorikan sebagai Sangat Mampu / Mapan , 10% kelompok teratas secara, kepemilikan aset & pendapatan paling tinggi yaitu pembayar pajak utama sehingga tidak menerima bansos.

Diatas merupakan klasifikasi dari 10 tingkatan desil, dan desil itu sendiri bisa berubah-rubah sesuai data kenaikan dan penurunan ekonomi masyarakat yang ada.

Demikian penjelasan mengenai Desil, yuk pahami dan ketahui tingkatan desil dengan cara cek langsung disitus resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukan 16 digit no NIK.

Artikel Elsa Pitriana.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *