BUPATI CECEP DUKUNG UMKM BERSERTIFIKAT HALAL

 

Oleh: Angga Rizqiatama (Pengawas Jaminan Produk Halal)

Dishubkominfo, Manonjaya – Bupati Tasikmalaya, H. Cecep Nurul Yakin mendukung pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Tasikmalaya memiliki sertifikat halal pada peringatan Hari Santri Nasional 2025 bertempat di Lapang Alun-alun Manonjaya, Rabu (22/10/2025).

Dukungan Bupati Cecep terlihat pada penyerahan sertifikat halal bagi para pelaku UMKM, ia menyerahkan secara simbolis kepada 3 orang pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal diantaranya :

1. Dini Nurpadilah
2. Yani Nuraeni
3. H. Suryana

Diketahui bahwa pemerintah melalui PP No. 42 tahun 2024 telah mewajibkan produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Terdapat dua skema dalam sertifikasi halal yakni Self declare dan Reguler

– Pernyataan halal pelaku usaha (Self declare) adalah pernyataan yang dikeluarkan oleh pelaku usaha mikro dan kecil atas kehalalalan suatu produk.

– Sertifikasi halal reguler adalah proses verifikasi dan sertifikasi halal yang melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang terakreditasi, seperti LPPOM MUI. Prosesnya melibatkan audit yang menyeluruh terhadap seluruh aspek produksi dan proses untuk memastikan produk memenuhi standar halal yang berlaku.

Kewajiban bersertifikat halal dilakukan secara bertahap. Penahapan sebagaimana dimaksud diantaranya :

– Bagi Pelaku Usaha menengah dan besar penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk Produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024.

– Bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk Produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026.

– Kewajiban bersertifikat halal untuk Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri ditetapkan oleh Menteri paling lambat tanggal 17 Oktober 2026 setelah mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan Sertifikat Halal.

Label Halal Pada Produk (Kepkaban BPJPH No. 145 Tahun 2022)

Logo Halal Indonesia secara filosofo mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesian. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikana Halal Indonesia.

Bentuk Logo Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk kubah atau gunungan, dan motif Surjan/lurik.

Bentuk Logo Halal terdiri atas kaligrafi dengan khat kufi dari kata Halal dalam Bahasa Arab yang kemudian diimplementasikan kedalam bentuk gambar kubah atau gunungan wayang.

Bentuk kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ha, Lam Alif dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal.

Warna Label Halal Indonesia mempunyai satu warna yaitu ungu (warna utama) yang memiliki makna keimanan, kesatuan lahir batin dan daya imajinasi.

Penempatan label halal dengan forma nomor sertifikat halal dalam kemasan produk dengan ketentuan nomor sertifikat halal terletak dibawah logo halal Indonesia :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *