
Cara BAZNAS menyalurkan zakat fitrah di Kabupaten Tasikmalaya
Dishubkominfo, Singaparna – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tasikmalaya dalam mengelola zakat fitrah dibantu oleh UPZ (Unit Pengelola Zakat).
UPZ (Unit Pengelola Zakat) ini bisa dibentuk dari SKPD, kelompok masyarakat, maupun organisasi DKM yang sudah mendapatkan surat tugas resmi dari BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya.
Seluruh donasi yang terkumpul disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerima seperti kaum dhuafa.
Berdasarkan penjelasan dari Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tasikmalaya, Eddy Abdul Somadi, mekanisme penyaluran zakat fitrah ini dilaksanakan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ), mulai dari tingkat DKM, desa, dan juga kecamatan pada Rabu (05/3/2025).
Penyalurannya dimulai dari para muzaki yang mengeluarkan zakat fitrah melalui DKM yang kemudian dikumpulkan untuk diproses.
“Berdasarkan hasil musyawarah dengan para UPZ (Unit Pengumpul Zakat) tingkat kecamatan bahwa 82,5% dari total penghimpunan itu diperuntukkan bagi fakir miskin di lingkungan DKM yang bersangkutan, kemudian sisanya 17,5%. Sisanya, 12,5% diperuntukkan bagi amil dan asnaf fi sabilillah tingkat desa dan yang 5% diperuntukkan bagi amil dan fi sabilillah tingkat kecamatan,” jelas Eddy.
Jadi, hasil pengumpulan zakat fitrah ini tidak ada yang disetorkan ke BAZNAS namun kembali disalurkan ke masyarakat dalam bentuk sembako, baik tingkat desa maupun kecamatan.
Untuk takaran yang dikeluarkan dalam zakat fitrah ini biasanya ada beberapa ukuran dan jenis, bisa berbentuk uang maupun makanan pokok seperti beras.
Pada umumnya, takaran yang dikeluarkan untuk zakat fitrah ini adalah 1 sha’ atau 2,7 kg beras.
Berdasarkan peraturan Menteri Agama bahwa zakat fitrah itu ukuranya bisa 2,5 kg, sedangkan menurut fatwa MUI adalah 2,7 kg.
“Untuk hal ini BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya mengambil dua-duanya, silakan mau 2,7 kg atau 2,5 kg. Tetapi yang disarankan adalah 2,7 kg supaya lebih berhati-hati,” ucap Eddy Abdul Somadi.
Eddy juga turut mengingatkan mengenai wajibnya zakat fitrah di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini bagi para muslimin dan muslimah.
Tujuannya agar para masyarakat mengeluarkan zakat fitrah secara sadar untuk menyempurnakan ibadah puasa dari hal-hal yang dapat merusak dan mengurangi pahalanya.
“Kaum muslimin wal muslimah rahimahullah untuk menyempurnakan puasa kita dari hal-hal yang dapat merusak atau mengurangi pahalanya, marilah kita sempurnakan pelaksanaan ibadah puasa ini dengan mengeluarkan zakat fitrah sesuai dengan takaran yang telah ditentukan oleh badan amil zakat nasional kabupaten tasikmalaya. Semoga tambah berkah.” pungkas Eddy.***