
Dishubkominfo, Singaparna – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKBP3A) membuka pendaftaran Bantuan Sosial Pendidikan bagi Mahasiswa Tidak Mampu Tahun 2026.
Program ini merupakan bentuk perhatian dan komitmen Bupati Tasikmalaya, H. Cecep Nurul Yakin, dalam mendukung pemerataan kesempatan pendidikan bagi putra-putri daerah yang berasal dari keluarga kurang mampu namun memiliki semangat tinggi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.
Adapun kuota calon penerima bantuan sosial pendidikan tahun 2026 sebanyak 351 orang, dengan alokasi per kecamatan disesuaikan dengan jumlah desa.
Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung di kantor kecamatan sesuai domisili mahasiswa, dan dibuka hingga 10 November 2025.
Calon penerima bantuan harus memenuhi beberapa kriteria utama, di antaranya merupakan warga Kabupaten Tasikmalaya, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN), serta memiliki prestasi akademik dengan IP minimal 3.00 atau prestasi nonakademik di bidang keagamaan, sosial, olahraga, kemasyarakatan, maupun kesenian.
Selain itu, peserta wajib menyiapkan proposal permohonan bantuan yang diketahui oleh Kepala Desa dan Camat, serta melampirkan dokumen pendukung seperti KTP, KK, surat keterangan aktif kuliah, bukti prestasi, dan rekomendasi kecamatan.
Selengkapnya mengenai syarat, ketentuan, dan format dokumen dapat diakses melalui laman resmi berikut klik disini.***
