
Dishubkominfo, Singaparna – BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) memiliki peran yang sangat penting dalam mengelola sedekah dan zakat fitrah.
Tujuan dari BAZNAS menghimpun dan mengelola pendistribusian sedekah dan zakat fitrah ini agar penyalurannya tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerimanya seperti kaum dhuafa.
Pihak BAZNAS ini akan mengidentifikasi para mustahik berdasarkan kriteria tertentu, seperti fakir miskin, anak yatim, hingga orang yang tengah berjuang di jalan Allah SWT.
Dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat di Indonesia, BAZNAS merupakan lembaga resmi pemerintah untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat secara nasional.
Agar memudahkan para masyarakat dalam menyalurkan zakat dan sedekahnya, pihak BAZNAS membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap desa dan kecamatan yang saling berkoordinasi.
Bisa juga melalui pembayaran digital yang mengarah khusus ke situs resmi Kabupaten Tasikmalaya baznastsm.com tanpa harus datang langsung ke kantor di Jl. Muktamar NU No. 28 Cipasung Desa Cipakat Kec. Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.
Peran dan fungsi lembaga BAZNAS ini meliputi pengumpulan, pendistribusian, pengelolaan, edukasi, hingga sosialiasi tentang pentingnya sedekah dan zakat fitrah.
Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tasikmalaya, Eddy Abdul Somadi, menjelaskan bahwa lembaga ini bisa menjadi Solusi bagi masalah-masalah umat yang tidak tercover oleh APBD.
“Alhamdulillah BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya ini dapat menjadi solusi bagi masalah-masalah umat yang tidak tercover oleh APBD.” kata Eddy.
Selain itu, BAZNAS juga memiliki peran dalam mengedukasi dan sosialiasi untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat.
Mulai dari keutamaan zakat dan sekedah, jumlah yang harus dikeluarkan, waktu pembayarannya, hingga manfaatnya untuk para masyarakat.
“Bagi bapak ibu kaum muslimin dan muslimat di Kabupaten Tasikmalaya yang ingin bersedekah di bulan suci Ramadhan yang penuh berkah ini, kami himbau untuk dilaksanakan melalui badan amil zakat Kabupaten Tasikmalaya sebagai badan yang resmi ditunjuk pemerintah untuk menghimpun zakat, infak, dan sedekah.” ujar Eddy.
Sosialisasi seperti ini harus dilakukan karena masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam menyalurkan zakat dan sedekah melalui lembaga resmi.***