
Dishubkominfo, Singaparna – Program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) merupakan bantuan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Tujuan program BSPS ini untuk memperbaiki rumah yang tidak layak huni agar menjadi hunian yang aman, sehat, dan nyaman.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sudah melaksanakan program tersebut. Ada sebanyak 193 penerima dari berbagai Kecamatan yang merasakan manfaatnya.
“Bersama-sama kita ringankan beban mereka,” tulis Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya dalam postingan Instagramnya, Jum’at (07/8/2026).
Sumber anggarannya dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, dengan pagu anggaran 20 juta per unit (17,5 juta berupa bahan bangunan, +2,5 juta berupa upah HOK).
Perlu diketahui bersama bahwa bantuan program BSPS ini bukan membangun baru, tetapi bantuan stimulan untuk memperbaiki rumah yang sebelumnya sudah ada.
Alur dan proses pelaksanaannya cukup jelas dan transparan. Dimulai dari pengusulan pendaftaran data RLTH ke sistem nasional (Sibaru/PKP) melalui desa/kelurahan, verifikasi data dan pengecekan langsung kondisi rumah, perencanaan dan penyusunan RAB, penetapan serta pembuatan rekening, hingga pencairan bertahap dan hasil verifikasi.
Untuk siapa program BSPS ini ditujukan?
– Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),
– Memiliki/menempati rumah dengan kondisi tidak layak huni,
– Memiliki atau menguasai tanah tempat rumah berdiri secara sah,
– Belum pernah menerima bantuan, perumahan sejenis dari pemerintah.
Spesifikasi indikator Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) ini diantaranya kondisi atap, dinding, lantai, sanitasi, pencahayaan, penghawaan, hingga keamanan struktur.
Saat ini kuota BSPS dari pemerintah pusat sangat terbatas, sedangkan kebutuhan RTLH di Kabupaten Tasikmalaya sangat banyak.
Pemkab Tasikmalaya akan terus mengusulkan dan mengajukan penambahan kuota setiap tahun agar semakin banyak warga yang terbantu dari adanya program BSPS.****
