PATUT DIPAHAMI, INILAH 16 JENIS GRATIFIKASI YANG TIDAK WAJIB DILAPORKAN

Jenis-jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan

Dishubkominfo, Singaparna – Masih banyak yang mengira bahwa setiap pemberian kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk gratifikasi yang dilarang dan wajib dilaporkan.

Padahal tidak semua pemberian itu pelanggaran loh. Yuk, kita pahami 16 jenis pemberian yang tidak wajib dilaporkan.

Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggara negara, baik berupa uang, barang, maupun dalam bentuk lainnya.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi, terdapat sejumlah jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, karena dinilai sebagai pemberian yang wajar, berlaku umum, tidak terkait jabatan, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Mengutip informasi dari Kanal Instagram @bjr.inspektorat, Senin (13/07/2026), berikut 16 jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan:

Pemberian Terkait Sosial Kultural
1. Hadiah pernikahan/upacara adat-agama Rp1.500.000/pemberi.
2. Sumbangan duka cita bernilai wajar tanpa adanya konflik kepentingan.
3. Pemberian dari keluarga tanpa adanya konflik kepentingan.

Sesama Rekan Kerja,
4. Pemberian tidak dalam bentuk uang/alat tukar lainnya maksimal Rp500.000/pemberi tanpa adanya konflik kepentingan.

Laba atau Keuntungan,
5. Manfaat dari koperasi atau organisasi pegawai berdasarkan keanggotaan yang berlaku umum.
6. Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi, atas kepemilikan pribadi yang berlaku umum.

Penghargaan/Kompensasi Atas Prestasi/Kompetensi,
7. Hadiah kejuaraan/perlombaan yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait kedinasan.
8. Penghargaan prestasi kerja yang diberikan pemerintah sesuai UU.
9. Kompensasi atas profesi di luar kedinasan yang tidak terkait tupoksi.

Pemberian Kedinasan,
10. Jamuan makan yang bersifat umum.
11. Perangkat sosialisasi menggunakan logo atau pesan sosialisasi berlaku umum.
12. Seminat kit dari kegiatan resmi kedinasan yang berlaku umum.
13. Honorarium, transfortasi, akomodasi sesuai SBU, tidak terdapat pembiayaan ganda dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima gratifikasi.
14. Plakat atau cenderamata kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan tidak untuk individu.

Pemberian Sebagai Bentuk Penghargaan,
15. Karangan bunga dalam rangka perayaan/upacara adat atau agama, pisah sambut/promosi jabatan.
16. Hadiah undian, diskon, voucher, point reward, sourvenir tidak terkait kedinasan dan berlaku umum.

Apabila terdapat pemberian yang berkaitan dengan jabatan atau menimbulkan dugaan konflik kepentingan, segera laporkan kepada pihak berwenang.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *