
Dishubkominfo, Singaparna – Kabar baik bagi para tenaga kesehatan di Kabupaten Tasikmalaya yang masa berlaku Surat Izin Praktik (SIP)-nya akan segera berakhir.
Kini proses perpanjangan SIP tidak lagi rumit dan memerlukan banyak dokumen seperti sebelumnya.
Melalui aplikasi Mal Pelayanan Publik Digital (MPPD), pengajuan maupun perpanjangan SIP dapat dilakukan secara lebih mudah, cepat, dan praktis.
Pembuatan akun pun cukup menggunakan KTP dan pas foto, sehingga tenaga kesehatan tidak perlu repot menyiapkan banyak berkas.
Untuk perpanjangan SIP, persyaratannya juga semakin sederhana. Pemohon cukup memastikan data pada akun Satusehat sudah lengkap serta registrasi fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) tempat praktik telah tervalidasi.
Kemudahan ini dirasakan langsung oleh para tenaga kesehatan yang telah menggunakan layanan tersebut.
Salah satunya dr. Hj. Siti Rochayati Agustin mengaku proses perpanjangan SIP melalui aplikasi MPPD sangat membantu.
“Aplikasinya mudah, bikin akunnya mudah. Waktu proses perpanjangan SIP itu cepet banget cuma tinggal klik-klik aja,” ujarnya.
Pengalaman serupa juga disampaikan oleh Bidan Kinkin Taokilah, Am.Keb. Menurutnya, proses registrasi akun maupun perpanjangan SIP menjadi jauh lebih sederhana dibandingkan sebelumnya.
“Selain aplikasinya mudah, bikin akunnya mudah cuma KTP dan foto diri. Apalagi untuk perpanjangan SIP, jadi tidak perlu upload-upload lagi tuh. Hasilnya 2-3 hari sudah jadi,” katanya.
Bagi tenaga kesehatan yang masa berlaku SIP-nya akan segera habis, tidak perlu menunggu hingga mendekati batas akhir.
Segera manfaatkan layanan perpanjangan SIP melalui aplikasi MPPD agar izin praktik tetap aktif dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan tanpa hambatan.****
