
Dishubkominfo, Singaparna – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya meluncurkan inovasi TAPAK CAMAT (Tata Kelola Pelimpahan Kewenangan kepada Camat) sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat kecamatan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Peluncuran inovasi tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kab. Tasikmalaya, Selasa (3/11/2026).
Inovasi TAPAK CAMAT merupakan proyek perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXVI Tahun 2026 pada Pusdikmin Lemdiklat Polri yang tengah ditempuh oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kab. Tasikmalaya, Agianto Ahmad Tahir, S.STP., M.Si.
Tajuk yang diusungnya dalam proyek perubahan ini berjudul ‘Strategi Peningkatan Pelayanan Publik melalui Tata Kelola Kewenangan Camat di Kabupaten Tasikmalaya’ dengan semangat ‘Tepat Kewenangan, Dekat Pelayanan’.
Pelimpahan kewenangan kepada camat dalam inovasi TAPAK CAMAT ini, diprioritaskan pada sub urusan bencana dan sub urusan kebakaran. Fokus sasarannya agar pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat lebih jelas, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan setiap wilayah.
Kabupaten Tasikmalaya memiliki 39 kecamatan dengan karakteristik geografis, kebutuhan pelayanan, kapasitas kelembagaan, serta dukungan sumber daya yang beragam. Kondisi tersebut memerlukan tata kelola kewenangan yang adaptif dan responsif. Pada kondisi awal proyek perubahan, kerangka pelimpahan kewenangan yang tersedia belum sepenuhnya diterjemahkan ke dalam pengaturan operasional yang memberikan kepastian bagi kecamatan.
Isu belum optimalnya tata kelola pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik tersebut ditetapkan sebagai prioritas untuk ditangani. Pelaksanaannya didukung pembentukan Tim Efektif, instrumen pemetaan pelayanan publik dan karakteristik wilayah, SOP tata kelola kewenangan camat, sosialisasi kebijakan, serta instrumen monitoring dan evaluasi.

Implementasi awal dilakukan di Kecamatan Singaparna, Cipatujah, dan Cineam. Di Kecamatan Singaparna telah dibentuk ReDkar atau Relawan Damkar. Di Kecamatan Cineam telah dilaksanakan sosialisasi dan mitigasi bencana serta kebakaran. Sementara itu, di Kecamatan Cipatujah dilaksanakan sosialisasi dan implementasi awal melalui rapat daring pada 2 November 2026, dengan penekanan pada pemahaman ruang lingkup kewenangan dan penyiapan pelaksanaannya.
Dalam proses penyusunan kebijakannya, pembahasan bersama Bagian Hukum, Tim Efektif, serta perwakilan Camat turut mengidentifikasi potensi tumpang tindih antara sejumlah rumusan kewenangan dalam draf awal dengan tugas dan fungsi perangkat daerah. Hasil pembahasan tersebut menjadi dasar penajaman substansi agar kewenangan yang dilimpahkan memiliki batas yang jelas, dapat dilaksanakan oleh kecamatan, serta tetap terhubung dengan pembinaan teknis perangkat daerah terkait.
Sejalan dengan arahan Bupati Tasikmalaya, urgensi pelayanan, dan pertimbangan karakteristik wilayah, pelimpahan kewenangan kemudian diprioritaskan pada sub urusan bencana dan sub urusan kebakaran. Penajaman tersebut menghasilkan Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 100.2.1/Kep.638-Tapem/2026 tanggal 26 Oktober 2026 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat sub urusan bencana dan sub urusan kebakaran.
Keputusan tersebut menetapkan tiga kewenangan pada sub urusan bencana dan lima kewenangan pada sub urusan kebakaran. Kewenangan tersebut meliputi fasilitasi pembentukan dan pembinaan relawan, penyuluhan pencegahan dan mitigasi, pendataan kejadian beserta dampaknya, serta pendataan sumber air dan kepemilikan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Pelaksanaan kewenangan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan perangkat daerah yang membidangi urusan bencana dan kebakaran. Dengan demikian, peran Camat diperkuat melalui pelaksanaan kewenangan yang terarah, tanpa mengabaikan koordinasi dan pembinaan teknis sesuai ketentuan.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tasikmalaya, Dr. H. Rubi Azhara, S.STP., M.Si., menyampaikan dukungan dan apresiasi atas peluncuran inovasi TAPAK CAMAT ini. Ia berharap inovasi yang digagas oleh Kabag Agi tersebut dapat memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
“Selamat sekali lagi kepada Pak Agi, mudah-mudahan ini bermanfaat bagi kita semua,” ujar Asda Rubi.

Perlu diketahui, manfaat awal proyek perubahan ini mencakup kepastian dasar pelaksanaan kewenangan, penguatan koordinasi, dan tersedianya perangkat kerja untuk mendukung pelayanan di kecamatan. Adapun manfaat terhadap kesiapsiagaan, kualitas pendataan, dan efektivitas pelayanan akan diukur melalui monitoring dan evaluasi secara berkala.
Keberlanjutan TAPAK CAMAT diarahkan pada pembinaan relawan, pemutakhiran data, penguatan kapasitas pelaksana, serta pemenuhan dukungan sumber daya. Pengalaman dari tiga kecamatan percontohan akan menjadi bahan penyempurnaan dan perluasan pendampingan kepada kecamatan lainnya.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya akan terus mendorong tata kelola pelimpahan kewenangan yang semakin konsisten, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sehingga peran kecamatan sebagai garda terdepan pelayanan publik dapat semakin optimal.***
