
Dishubkominfo, Singaparna – Bupati Tasikmalaya, Dr. H. Cecep Nurul Yakin, S. Pd., M. AP, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Salah satu agendanya, persetujuan hibah aset milik pemerintah daerah di Gedung DPRD Kab. Tasikmalaya, Rabu (29/04/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD menyetujui hibah aset yang akan dimanfaatkan untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat di berbagai sektor, dengan total nilai lebih dari Rp5 miliar.
Hibah yang disetujui meliputi kendaraan roda empat sebanyak 39 unit Toyota Avanza tahun 2015 tersebar di 39 kecamatan.
Kendaraan yang sebelumnya berstatus pinjam pakai tersebut kini dihibahkan untuk mendukung operasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya.
Selain itu, hibah juga diberikan dalam bentuk tanah untuk pembangunan fasilitas pelayanan masyarakat, di antaranya lahan seluas 1.307 m² di Desa Cintaraja, Kecamatan Singaparna untuk pembangunan gedung Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Tasikmalaya.
Ada juga lahan seluas 10.075 m² di Desa Tobongjaya, Kecamatan Cipatujah untuk pengembangan fasilitas klinik rawat inap oleh Universitas Padjadjaran yang akan dikembangkan menjadi rumah sakit, dan lahan seluas 10.000 m² di Desa Pamoyanan, Kecamatan Kadipaten – untuk pembangunan rumah sakit oleh Persatuan Islam (Persis).
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memastikan seluruh proses hibah telah melalui mekanisme yang berlaku dan mendapat persetujuan DPRD sebagai bagian dari tata kelola barang milik daerah yang akuntabel.
Bupati Cecep berharap, hibah aset ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
“Semoga aset-aset yang dihibahkan tersebut dapat dimanfaatkan sebaikbaiknya untuk kepentingan masyarakat dan memberikan manfaat yang nyata bagi pembangunan di kabupaten tasikmalaya,” ujarnya.**
