SEJARAH SINGKAT PERINGATAN HARI OTONOMI DAERAH YANG MUDAH DIPAHAMI

Bupati Tasikmalaya, Dr. H. Cecep Nurul Yakin, S. Pd., M. AP, saat Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-30 Tingkat Kab. Tasikmalaya

Dishubkominfo, Singaparna – Sejarah Hari Otonomi Daerah di Indonesia sebenarnya berkaitan erat dengan perubahan sistem pemerintahan setelah masa reformasi.

Dulu, sistem pemerintahan di Indonesia bersifat sangat terpusat. Hampir semua kebijakan dan keputusan penting ditentukan oleh pemerintah pusat di Jakarta. Akibatnya, daerah sering kali tidak leluasa mengatur kebutuhan dan potensi yang dimilikinya.

Setelah terjadinya Reformasi 1998, muncul tuntutan agar daerah diberi kewenangan lebih luas. Tujuannya supaya pembangunan lebih merata dan sesuai kebutuhan masing-masing daerah.

Dari situlah lahir kebijakan otonomi daerah, yang ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, kemudian disempurnakan menjadi UU No. 32 Tahun 2004 dengan pilkada langsung, dan sekarang menjadi UU No. 23 Tahun 2014.

Intinya, daerah diberi hak untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri, kecuali beberapa hal seperti pertahanan, hubungan luar negeri, dan kebijakan moneter.

Pada akhirnya setiap tanggal 25 April dipilih sebagai Hari Otonomi Daerah, karena pada tanggal itu pemerintah mulai serius menerapkan semangat otonomi daerah sebagai bagian dari perubahan sistem pemerintahan.

Peringatan ini pertama kali dicanangkan oleh R. Hartono pada tahun 1996 melalui Keputusan Presiden. Tujuannya supaya pemerintah daerah terus meningkatkan kinerja, pelayanan publik, dan kemandirian daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *